Satuan Bina Mitra Polres Agam Laksanakan penyuluhan anti permainan Judi kepada masyarakat di daerah Pasar Padang Baru Kec. Lubuk Basung Kab. Agam. (16/8/22).
Baca juga:
Tanggapi Isu Kelangkaan Minyak Goreng
|
Pelaksanaan penyuluhan anti permainan judi tersebut digelar Polres Agam melalui Sat Binmasnya bertujuan untuk menekan angka pelanggaran masyarakat terlibat dalam permainan judi.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian S.I.K sebagai penanggung jawab kegiatan menyampaikan" Polres Agam sengaja menurunkan Satuan Bina Mitra melakukan Penyuluhan kepada Masyarakat sebagai kegiatan Prefentif (Pencegahan) agar masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Agam tidak terlibat dalam permainan judi.
"Pasalnya Polres Agam saat ini sudah menabuh genderang perang terhadap permainan Judi, karena perjudian merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia yang menyebabkan kecanduan, permasalahan ekonomi, keluarga, bersifat kriminogen dan merusak moral" Ulasnya
"Jika sudah diberikan sosialisasi dan penyuluhan namun masih didapati ada yang bermain judi, Bukanya kami tak sayang kepada masyarakat, terpaksa dengan berat hati akan kami tindak tegas" ulas AKBP Ferry sebagai penutup.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Agam Iptu Azwir Yani sebagai Pelaksana kegiatan Penyuluhan menyampaikan " perjudian merupakan segala macam permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan"
"Perjudian diatur dalam pasal 303, pasal 303 BIS KUHP dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, " ujar Iptu Azwir."
Lebih lanjut Iptu Azwir menyampaikan "Selain melanggar hukum kegiatan judi juga dilarang oleh semua agama yang ada di negara kita Indonesia, selain dilarang oleh negara dan agama kegiatan judi juga tidak ada untungnya"
Dan sebagai penutup Iptu Azwir menyampaikan "mudah mudahan setelah kegiatan penyuluhan ini selesai dilakukan, tidak ada lagi warga masyarakat yang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat yang dilakukan Polres Agam".
(Berry).